PALEMBANG - Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, telah menangani tindak narkoba sejumlah 96 Jumlah pada 2021. Pengungkapan kasus tersebut meningkat 12,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 85 kasus.
"Pada 2021 jumlah kasus hanya 85. Artinya ada peningkatan 11 kasus dibanding tahun ini," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Selasa.
Penangkapan Pelaku Pengedaran Narkoba di OKU
Dia mengemukakan, dari pengungkapan 96 kasus tersebut diamankan sebanyak 119 tersangka bandar dan pemakai barang terlarang itu dari beberapa kecamatan di wilayah itu.
Para tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 549,03 gram, empat butir pil ekstasi dan 241,16 gram daun ganja.
"Tersangka dan barang bukti yang diamankan ini akan diproses hukum lebih lanjut," tegas dia.
Kapolres menambahkan, meningkatnya jumlah kasus tersebut diduga karena pandemi yang membuat masyarakat kesulitan secara ekonomi. Hal itu membuat beberapa warga nekat mengedarkan narkoba untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
BACA JUGA:
Langkah Polres OKU Memberantas Peredaran Narkoba
Oleh sebab itu, guna menekan peredarannya, pihaknya akan lebih gencar melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.
"Apapun alasannya jika terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.