14 Peserta Lakukan Kecurangan, Pengumuman SKD CPNS di Kemenkumham Ditunda
Ilustrasi pejabat dinas (Foto: Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ditunda karena diduga terjadi pelanggaran dari peserta. Para peserta yang mendaftar di instansi tersebut diminta untuk menunggu hasilnya.

"Sedianya, pengumuman hasil tes SKD yang dikeluarkan pada 13 dan 14 November 2021. Tetapi BKN mencium indikasi pelanggaran yang dilakukan beberapa peserta sehingga BKN melakukan penyelidikan," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 18 November.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan tersebut, BKN kembali dan merevisi pengumuman yang awalnya menarik akan diumumkan pada 13 dan 14 November 2021.

"Sebanyak 14 orang yang terbukti melakukan penipuan akan didiskualifikasi," kata dia.

CPNS yang Kedapatan melakukan Kecurangan Bakal Didiskualifikasi

Terkait peristiwa tersebut, Kemenkumham mendukung penuh tindakan dan kebijakan yang akan dilakukan BKN karena Kemenkumham berkomitmen untuk menyelenggarakan seleksi dan rekrutmen secara adil dan terbuka.

"Tujuannya adalah agar CPNS yang lolos seleksi akhir benar-benar kader yang berkualitas, jujur, dan berakhlak," ujarnya.

Penundaan hasil tes SKD tersebut termuat dalam pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham melalui Surat Nomor: SEK.2.KP.02.01-75. Pada, surat tersebut berisi tentang pemberitahuan dikualifikasikan peserta SKD CPNS Tahun 2021.

14 Peserta CPNS Didiskualifikasi karena melakukan Kecurangan

sebanyak 14 peserta yang dikualifikasikan perlu dilakukan diumumkan, diumumkan, diumumkan hasil SKD CPNS Kemenkumham dan ditandatangani oleh Plt Kepala Kepegawaian Negara.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno pada 16 November 2021.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .